Welcome
Rabu, 21 September 2011
PPNI (antara wewenang dan tanggung jawab)
Beberapa hari yang lalu ada acara emka file yang disiarkan oleh tv one yang memuat bagaimana ppni kalimantan timur mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi mengenai pasal dalam undang - undang kesehatan Republik Indonesia no. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dimana salah satunya ada mengatur tentang peran perawat yang selama ini memberi obat di pelayanan kesehatan dimana biasanya dilakukan oleh tenaga medis. dilemanya adalah : kalo perawat tidak memberi obat terutama daftar G maka bisa menyebabkan kematian pada pasien khususnya di daerah terpencil yang tidak ada tenaga medisnya sedangkan hal ini sebenarnya bisa bertentangan dengan prinsip kesehatan adalah hak setiap manusia serta melanggar hukum karena tidak menolong orang tersebut apalagi dalam keadaan darurat. tetapi kalau dilakukan maka akan terkena sanksi juga karena bertindak diluar wewenangnya. seperti makan si buah simalakama. dimakan salah nggak dimakan salah.
untuk rekaman persidangan dan keputusan sidang di MK bisa di download dibawah ini.
rekaman hasil sidang [download]
hasil keputusan MK [download]
semoga artikel dan informasi ini bisa bermanfaat bagi kita semua.