Penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah laporan kinerja tahunan yang berisi
pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran. LAKIP
Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara wajib disusun sesuai dengan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29
Tahun 2010. LAKIP Dinas Kesehatan Kabupaten
Sukamara Tahun 2012 merupakan pertanggungjawaban
pelaksanaan Perencanaan Strategis (RENSTRA) dan memuat informasi tentang
keberhasilan maupun kegagalan pencapaian sasaran yang telah ditetapkan termasuk
hambatan yang dihadapi. Lakip ini juga memberikan gambaran hasil yang dicapai berdasarkan kinerja
semua program yang dilaksanakan oleh
dinas kesehatan kabupaten Sukamara didukung oleh 5 UPTD serta jaringannya di
masing – masing kecamatan.
Untuk file softcopy dari lakip ini dapat diunggah di [sini]